Riki Dhamparan Putra
Arus sungai Batang Luan yang mengalir di jorong Lubuk Landua, Pasaman, memang sudah tidak jernih dan deras lagi. Pembalakan kayu hutan untuk perkebunan sawit yang tak terkendali di wilayah kabupaten Pasaman, Sumatra Barat telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Banyak sungai menjadi keruh bahkan mengering. Habitat perairan pun banyak yang sudah tak bisa ditemui. Tak pelak, dampak pembangunan yang seperti itu pun melanda sungai Batang Luan. Meskipun belum kering, debit air sungai makin menyusut dan tidak stabil. Namun demikian, Lubuk Landua tetap termasyur karena ikan larangan berusia ratusan tahun yang terdapat di sungai itu seperti tak terpengaruh oleh perubahan-perubahan yang berlangsung.
Tak tanggung – tanggung, usia lubuk larangan ini sudah lebih satu setengah abad. Di antara seluruh lubuk ikan larangan yang ada di Sumatra Barat, inilah lubuk larangan yang tertua dengan populasi ikan terbanyak, terbesar dan juga terjinak. Populasi ikan yang sudah tak tertampung sungai, bahkan membuat masyarakat harus beberapa kali memindahkan sebagian ikan-ikan itu ke sungai di daerah lain untuk mengurangi populasinya. Antara lain ke Simpang Tiga, kecamatan Pasaman yang belakangan juga menjadikan sungainya sebagai areal lubuk larangan.
Diresmikan keberadaannya bersamaan dengan pendirian Surau Lubuk Landua pada tahun 1852 oleh Syekh Muhammad Basyir yang keramat, Ikan Larangan Lubuk Landua tak pernah dipanen sejak meninggalnya beliau pada tahun 1922. Hal itu konon, karena Syekh Muhammad Basyir yang “mauduah” ikan larangan tersebut, tak meninggalkan “kunci pembuka” larangan. Akibatnya, ikan – ikan itu tak bisa diambil hingga kini, kecuali yang sudah hanyut atau keluar dari batas lubuk larangan. Sampai kini masyarakat tetap percaya bahwa ikan – ikan itu bertuah. Bagi sesiapa yang coba-coba mengambil dapat dipastikan akan mengalami musibah seperti sakit atau bahkan tewas bersamaan dengan tewasnya ikan yang dicuri itu.
Hal lain yang unik lagi, meskipun sering hanyut saat sungai banjir, ikan – ikan itu selalu kembali ke habitatnya asalnya di aliran Batang Luan, Jorong Lubuk Landua di mana terdapat Surau Lubuk Landua yang dulu merupakan kompleks tempat bersuluk pengikut ajaran tarekat Naqsahbandiah Al Khalidiah yang dikembangkan oleh Syekh Muhammad Basyir di Lubuk Landua, nagari Aur Kuning Pasaman, Sumatra Barat. Beliau juga disebut dengan nama Buya Lubuk Landua I. Selanjutnya, syekh syekh tarekat pengganti beliau ikut menyandang nama Buya Lubuk Landua.
Memang, areal kompleks surau Lubuk Landua kini semakin menyempit. Tidak ada lagi zawiyah-zawiyah yang biasa dipergunakan sebagai tempat tinggal para pesuluk seperti yang masih bisa ditemui pada tahun-tahun 1980-an. Yang tertinggal hanya bangunan surau utama berbahan papan yang membujur mengikuti kontur tanah di atas tebing sungai Batang Luan. Separo badan bangunan surau yang melampaui tanah tebing disangga oleh sejumlah tiang tembok berbentuk persegi. Apabila memandang surau tersebut dari tepi sungai yang berada di bawah, akan kelihatan seperti panggung raksasa yang bertingkat dengan kubah-kubah kecil yang lurus menusuk jantung langit.
Hingga akhir tahun 1980-an, surau Lubuk Landua masih ramai didatangi oleh para pesuluk dari berbagai daerah. Mereka biasanya menginap untuk beberapa lama di situ. Dan akan kembali pada waktu-waktu yang ditentukan untuk menuntaskan pengajian tentang hakikat. Namun kini sudah jarang orang yang melakukan suluk. Hal itu terjadi sejalan dengan modernisasi pandangan keagamaan ( Islam ) yang berlangsung di Minangkabau. Fungsi surau-surau suluk itu kebanyakan bergeser menjadi sekedar tempat berziarah. Beberapa malah tinggal menjadi situs lapuk atau bahkan musnah ditelan perubahan.
Surau Lubuk Landua adalah di antara sedikit dari surau-surau tarekat yang masih bertahan di Minangkabau. Setiap tahun masih ada saja para peziarah yang mengunjungi surau ini untuk berdoa atau berobat dengan air keramat yang terdapat di sebuah wadah lokan di surau itu dan dipercaya dapat menyembuhkan berbagai penyakit. Namun kebanyakan tujuan orang datang ke Surau Lubuk Landua kini adalah untuk bertamasya melihat ikan larangannya. Karena itu dapat dikatakan, kemasyuran ikan larangan ini turut memelihara kemasyuran Surau Lubuk Landua.
Surau dan ikan larangan Lubuk Landua adalah cermin dari keunikan hubungan agama Islam dan budaya konservasi sungai di ranah Minang. Hal ini bisa terjadi, karena keberhasilan surau mengembangkan diri, dari institusi pengajaran agama menjadi institusi kultural yang berperan penting dalam menjaga kesinambungan sebuah tradisi yang ada dalam masyarakat. Karena itu tak heran, kalau di setiap surau-surau tua di ranah Minang selalu terdapat sebuah lubuk larangan sebagai aset yang dikelola oleh masyarakat jorong ataupun nagari.
Tak hanya di kabupaten Pasaman, Lubuk Larangan juga menjadi fenomena budaya di wilayah – wilayah lain di sumatra barat. Antara lain, di kabupaten Padang pariaman, Agam dan umumnya terdapat di wilayah-wilayah yang banyak dialiri sungai. Dampaknya terhadap peningkatan ekonomi lokal sangat positif. Berdasarkan hasil pengkajian sejumlah peneliti terhadap wilayah-wilayah yang mempunyai lubuk larangan, terbukti bahwa tradisi ini mampu meningkatkan meningkatkan produktifitas ikan lokal dan juga menjadi solusi dalam meningkatkan pembangunan surau maupun infrastruktur lokal mereka. Hal ini dikarenakan sebuah lubuk larangan juga dijadikan tempat wisata dan hasil-hasil panen tahunannya dimanfaatkan untuk pembangunan.
Tentu saja dampak-dampak positif terhadap peningkatan ekonomi lokal, hanyalah sebagian kecil dari manfaat yang bisa diperoleh melalui tradisi lubuk larangan ini. Hal terpenting yang bisa dipelajari dari tradisi ini adalah kemampuan masyarakat sebuah jorong ( wilayah hunian di bawah nagari ) dalam menjaga nilai-nilai musyawarah dan keajegan ekosistem perairan di wilayah mereka. Sebab dalam proses pembukaan lubuk larangan, mufakat dan kesediaan mematuhi aturan nagari merupakan unsur yang utama.
Proses penyelenggaraannya sederhana. Pada saat hendak membuka sebuah lubuk larangan, masyarakat terlebih dulu melakukan rembug yang lazim dilakukan di sebuah surau. Musyawarah ini menyertakan seluruh unsur struktural yang ada di sebuah jorong dan nagari. Antara lain ninik mamak, pemerintahan nagari (kini diwakili oleh lembaga KAN atau kerapatan adat nagari), kepala jorong, cerdik cendikia, kaum muda dan tentu saja para ulama. Dalam rapat itu diambil keputusan untuk membuka ataupun melanjutkan lubuk larangan yang sudah ada. Ditetapkan pula hari, aturan-aturan yang harus ditaati dan kemudian dipilihlah seorang “pawang” yang akan “mauduah” sungai agar sungai itu terjaga dari niat jahat dan ikan-ikannya tidak dicuri ataupun tidak hanyut. Biasanya “pawang” ini adalah seorang Buya yang tinggi ilmunya seperti halnya Buya Lubuk Landua.
Percaya tidak percaya, “uduah” memang menjadi metode yang efektif dalam menerapkan aturan lubuk larangan. Ikan yang diuduah atau dimantrai dalam sebuah lubuk larangan, tidak dapat diambil, karena sesiapa yang berani mengambilnya akan terkena musibah seperti sakit, bahkan bisa tewas seketika. Uniknya lagi, ikan yang diuduah ini menjadi jinak dan tidak mau pergi dari tempat yang diarealkan. Kalaupun hanyut karena banjir, ikan-ikan itu akan kembali ke tempat semula. Berkumpul dan bermain-main dengan pengunjung.
Uduah itulah yang disebut “kunci lubuk larangan”. Proses dan caranya agak berbeda di beberapa tempat. Di Pasaman misalnya, performance uduah dilakukan dengan cara menghanyutkan irisan “limau ureh” (irisan kulit buah asam yang sudah dimantrai) di sungai yang dijadikan lubuk larangan. Sejak dimulainya prosesi itu, ikan-ikan tidak boleh lagi diambil sampai masa larangan dinyatakan selesai dan tandanya adalah sang pawang menghanyutnya sabut kelapa yang sudah dibakar di sungai tersebut. Pada areal yang diuduah dipancangkan sebuah bendera kain merah selebar kurang lebih 670 x 40 cm2. Bendera itu sekaligus menjadi batas larangan yang ikan-ikannya tidak boleh diambil, kecuali apabila hanyut atau keluar dari area yang sudah diuduah. Setelah bendera itu dipancangkan, sang Buya akan memimpin masyarakat berdoa untuk kebaikan lubuk larangan itu, agar memberi faedah kepada agama dan masyarakat. Itulah pola tradisional yang dilakukan dalam membuka sebuah lubuk
larangan.
Namun perlindungan dengan cara “uduah” hanya diterapkan pada lubuk larangan dengan model tradisional seperti yang masih diterapkan di Lubuk Landua, dan Kinali Pasaman, dan di Sungai Janiah kabupaten Agam. Pada lubuk larangan yang tergolong semi-tradisi dan modern, cara pengelolaan agak berbeda. Dalam model semi tradisional, uduah masih diberlakukan terutama untuk membuat ikan – ikan itu tidak pergi dari areal larangan. Namun fungsi dan manajemen sudah dipermodern. Antara lain dengan menjadikan wilayah lubuk larangan sebagai areal olahraga air, tempat wisata dan membentuk tim kecil yang bertugas mengawasi serta mengelola lubuk larangan tersebut agar bisa menjadi aset yang memberikan pemasukan material bagi jorong bersangkutan. Pemasukan itu diperoleh secara berkala (setiap enam bulan atau setahun pada masa larangan dinyatakan habis). Panitia yang bertugas mengenakan harga tiket pada para peserta memancing, lomba berbiduk dan olahraga air lainnya.
Hal ini misalnya terlihat di beberapa lubuk larangan di wilayah Pesisir Selatan, Pariaman, Padang.
Tim khusus yang dibentuk pada saat musyawarah warga jorong mulai bertugas sejak masa pembukaan lubuk larangan. Mereka melakukan sosialisasi atas aturan – aturan yang ditetapkan berdasar rapat warga jorong, mencari dan menebarkan benih ikan, mengambil denda dari mereka yang menangkap ikan di dalam masa larangan dan juga melakukan beberapa inisiatif untuk mempromosikan kegiatan – kegiatan yang dilakukan warga jorong dalam masa pembukaan sebuah lubuk larangan.
Jumlah denda pun bervariasi. Tergantung kepada alat yang digunakan untuk menangkap ikan. Jika seseorang mengambil ikan dengan pancing, jumlah dendanya lebih kecil dibandingkan menggunakan jala. Meskipun jumlah denda paling besar hanya sepuluh sak semen, sanski moral yang dikenakan bagi yang tertangkap basah mengambil ikan larangan ini cukup membuat orang jera. Nama yang bersangkutan akan diumumkan di surau atau pun di masjid sebagai orang yang tertangkap basah mencuri ikan larangan, disuruh membersihkan halaman kampung, surau, balai adat dan pekerjaan – pekerjaan sosial lain. Di samping itu ia bisa juga diajukan ke pengadilan resmi berdasarkan undang-undang perikanan No. 9/1985 dan peraturan lingkungan no 23/1997.
Masa larangan biasanya berlangsung selama setahun sampai dua tahun. Namun dalam sistem pengelolaan modern, masa larangan bisa berlangsung selama enam bulan dan masa panen setahun. Bedanya, dalam masa enam bulan itu, dilakukan berbagai aktifitas di lubuk larangan seperti lomba memancing, lomba biduk yang penyelenggaraannya mengatasnamakan panitia lubuk larangan. Sedang masa panen adalah masa berakhirnya larangan menangkap ikan. Pada saat ini seluruh warga boleh mengambil ikan setelah sebelumnya membayar semacam “urunan” sesuai jumlah yang ditetapkan dalam musyawarah warga jorong. Urunan ini dihitung berdasarkan KK. Artinya, setiap keluarga cukup membayar urunan satu kali saja dan seluruh keluarga dapat ikut serta memanen lubuk larangan.
Masa-masa panen ikan larangan adalah masa-masa yang sangat indah. Hari – hari panen biasanya berlangsung pada hari-hari besar rakyat seperti dekat idul fitri dan maulid nabi. Di daerah Ambacang Anggang misalnya, masyarakat akan memanen ikan larangan tepat pada tanggal 8 Syawal, seminggu setelah Idul Fitri. Begitu pun di daerah Pasaman, panen dilakukan berkaitan dengan hari-hari besar tradisional Islam. Sejak ufuk mulai terbit, warga sudah berbondong menuju sungai larangan. Tua, muda dan kanak-kanak. Masing-masing akan membawa alat menangkap ikan seperti tangguk, jala, ember dan bahkan kain kelambu. Begitu ikan-ikan di sungai mulai mengapung karena matanya perih oleh tuba akar yang ditebarkan petugas di hulu, warga segera terjun untuk mengumpulkan ikan-ikan yang mulai lemah. Dapat atau pun tidak, bukanlah soal saat seperti ini. Karena yang penting adalah berekreasi mengejar dan menangkap ikan. Memacu adrenalin dalam kegembiraan bersama. Kebersamaan
dalam kegembiraan, inilah inti dari pesta rakyat di lubuk larangan.
Tradisi Lubuk Larangan memang nyaris punah, pada masa pembangunan. Berkurangnya wibawa surau dan ninik mamak sebagai institusi kultural akibat “sentralisasi bentuk pemerintahan orde baru” menjadi faktor utama ditinggalkannya tradisi lubuk larangan. Hal ini bisa terjadi karena model pemerintahan sentralistik ala orde baru telah menistakan azas-azas musyawarah mufakat yang menjadi sendi sosial budaya Urang Awak. Akibatnya, selama tiga puluh dua tahun, kebajikan hidup lokal orang Minangkabau yang telah berusia ribuan tahun megap-megap bagai kerakap tumbuh di batu. Hidup segan, mati pun malu. Di sisi lain, hilangnya sungai akibat penggunaan areal hutan menjadi perkebunan-perkebunan besar dan pertambangan yang dikelola pemerintah maupun swasta, telah mempercepat hilangnya lubuk larangan ini.
Berdasarkan catatan dinas perikanan propinsi Sumatra Barat, jumlah lubuk larangan yang pernah menjadi sumberdaya lokal perikanan di wilayah-wilayah bersungai Sumatra Barat, tinggal beberapa saja pada tahun 1993. Namun tradisi ini bangkit lagi sejalan dengan kembalinya propinsi Sumatra Barat menerapkan bentuk pemerintahan nagari setelah pemerintah membuka peluang itu berdasarkan uu no 32 tahun 2004.
Terdorong oleh keinginan meningkatkan sumberdaya lokal melalui kearifan lokal masyarakat, pemerintah daerah Sumatra Barat melalui pemerintah kabupaten lalu merancang program penghidupan lubuk larangan ini dengan cara memberikan bibit ikan kepada masyarakat yang mau menghidupkan lubuk larangan yang sudah tak ada di wilayah itu. Jenis bibit yang umum adalah ikan gariang dan ikan kulari yang memang telah menjadi ikon ikan larangan sejak dulu. Cara ini dinilai berhasil oleh banyak kalangan. Terbukti, jumlah lubuk larangan dari waktu ke waktu makin bertambah. Dan kini, semua hampir kabupaten kembali menerapkan tradisi lubuk larangan dengan pengelolaan yang modern. Kenyataan ini tentu menggembirakan, karena dapat menjadi petanda sosial bangkitnya kembali azas azas hidup orang Minangkabau yang peka terhadap kelestarian alam, bersosialisasi dalam musyawarah dan kegembiraan. Melalui lubuk larangan, kita berharap nagari nagari di Minangkabau dapat membangkitkan kembali batang tarandam yang sudah terendam sedemikian lama.
Arus sungai Batang Luan yang mengalir di jorong Lubuk Landua, Pasaman, memang sudah tidak jernih dan deras lagi. Pembalakan kayu hutan untuk perkebunan sawit yang tak terkendali di wilayah kabupaten Pasaman, Sumatra Barat telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Banyak sungai menjadi keruh bahkan mengering. Habitat perairan pun banyak yang sudah tak bisa ditemui. Tak pelak, dampak pembangunan yang seperti itu pun melanda sungai Batang Luan. Meskipun belum kering, debit air sungai makin menyusut dan tidak stabil. Namun demikian, Lubuk Landua tetap termasyur karena ikan larangan berusia ratusan tahun yang terdapat di sungai itu seperti tak terpengaruh oleh perubahan-perubahan yang berlangsung.
Tak tanggung – tanggung, usia lubuk larangan ini sudah lebih satu setengah abad. Di antara seluruh lubuk ikan larangan yang ada di Sumatra Barat, inilah lubuk larangan yang tertua dengan populasi ikan terbanyak, terbesar dan juga terjinak. Populasi ikan yang sudah tak tertampung sungai, bahkan membuat masyarakat harus beberapa kali memindahkan sebagian ikan-ikan itu ke sungai di daerah lain untuk mengurangi populasinya. Antara lain ke Simpang Tiga, kecamatan Pasaman yang belakangan juga menjadikan sungainya sebagai areal lubuk larangan.
Diresmikan keberadaannya bersamaan dengan pendirian Surau Lubuk Landua pada tahun 1852 oleh Syekh Muhammad Basyir yang keramat, Ikan Larangan Lubuk Landua tak pernah dipanen sejak meninggalnya beliau pada tahun 1922. Hal itu konon, karena Syekh Muhammad Basyir yang “mauduah” ikan larangan tersebut, tak meninggalkan “kunci pembuka” larangan. Akibatnya, ikan – ikan itu tak bisa diambil hingga kini, kecuali yang sudah hanyut atau keluar dari batas lubuk larangan. Sampai kini masyarakat tetap percaya bahwa ikan – ikan itu bertuah. Bagi sesiapa yang coba-coba mengambil dapat dipastikan akan mengalami musibah seperti sakit atau bahkan tewas bersamaan dengan tewasnya ikan yang dicuri itu.
Hal lain yang unik lagi, meskipun sering hanyut saat sungai banjir, ikan – ikan itu selalu kembali ke habitatnya asalnya di aliran Batang Luan, Jorong Lubuk Landua di mana terdapat Surau Lubuk Landua yang dulu merupakan kompleks tempat bersuluk pengikut ajaran tarekat Naqsahbandiah Al Khalidiah yang dikembangkan oleh Syekh Muhammad Basyir di Lubuk Landua, nagari Aur Kuning Pasaman, Sumatra Barat. Beliau juga disebut dengan nama Buya Lubuk Landua I. Selanjutnya, syekh syekh tarekat pengganti beliau ikut menyandang nama Buya Lubuk Landua.
Memang, areal kompleks surau Lubuk Landua kini semakin menyempit. Tidak ada lagi zawiyah-zawiyah yang biasa dipergunakan sebagai tempat tinggal para pesuluk seperti yang masih bisa ditemui pada tahun-tahun 1980-an. Yang tertinggal hanya bangunan surau utama berbahan papan yang membujur mengikuti kontur tanah di atas tebing sungai Batang Luan. Separo badan bangunan surau yang melampaui tanah tebing disangga oleh sejumlah tiang tembok berbentuk persegi. Apabila memandang surau tersebut dari tepi sungai yang berada di bawah, akan kelihatan seperti panggung raksasa yang bertingkat dengan kubah-kubah kecil yang lurus menusuk jantung langit.
Hingga akhir tahun 1980-an, surau Lubuk Landua masih ramai didatangi oleh para pesuluk dari berbagai daerah. Mereka biasanya menginap untuk beberapa lama di situ. Dan akan kembali pada waktu-waktu yang ditentukan untuk menuntaskan pengajian tentang hakikat. Namun kini sudah jarang orang yang melakukan suluk. Hal itu terjadi sejalan dengan modernisasi pandangan keagamaan ( Islam ) yang berlangsung di Minangkabau. Fungsi surau-surau suluk itu kebanyakan bergeser menjadi sekedar tempat berziarah. Beberapa malah tinggal menjadi situs lapuk atau bahkan musnah ditelan perubahan.
Surau Lubuk Landua adalah di antara sedikit dari surau-surau tarekat yang masih bertahan di Minangkabau. Setiap tahun masih ada saja para peziarah yang mengunjungi surau ini untuk berdoa atau berobat dengan air keramat yang terdapat di sebuah wadah lokan di surau itu dan dipercaya dapat menyembuhkan berbagai penyakit. Namun kebanyakan tujuan orang datang ke Surau Lubuk Landua kini adalah untuk bertamasya melihat ikan larangannya. Karena itu dapat dikatakan, kemasyuran ikan larangan ini turut memelihara kemasyuran Surau Lubuk Landua.
Surau dan ikan larangan Lubuk Landua adalah cermin dari keunikan hubungan agama Islam dan budaya konservasi sungai di ranah Minang. Hal ini bisa terjadi, karena keberhasilan surau mengembangkan diri, dari institusi pengajaran agama menjadi institusi kultural yang berperan penting dalam menjaga kesinambungan sebuah tradisi yang ada dalam masyarakat. Karena itu tak heran, kalau di setiap surau-surau tua di ranah Minang selalu terdapat sebuah lubuk larangan sebagai aset yang dikelola oleh masyarakat jorong ataupun nagari.
Tak hanya di kabupaten Pasaman, Lubuk Larangan juga menjadi fenomena budaya di wilayah – wilayah lain di sumatra barat. Antara lain, di kabupaten Padang pariaman, Agam dan umumnya terdapat di wilayah-wilayah yang banyak dialiri sungai. Dampaknya terhadap peningkatan ekonomi lokal sangat positif. Berdasarkan hasil pengkajian sejumlah peneliti terhadap wilayah-wilayah yang mempunyai lubuk larangan, terbukti bahwa tradisi ini mampu meningkatkan meningkatkan produktifitas ikan lokal dan juga menjadi solusi dalam meningkatkan pembangunan surau maupun infrastruktur lokal mereka. Hal ini dikarenakan sebuah lubuk larangan juga dijadikan tempat wisata dan hasil-hasil panen tahunannya dimanfaatkan untuk pembangunan.
Tentu saja dampak-dampak positif terhadap peningkatan ekonomi lokal, hanyalah sebagian kecil dari manfaat yang bisa diperoleh melalui tradisi lubuk larangan ini. Hal terpenting yang bisa dipelajari dari tradisi ini adalah kemampuan masyarakat sebuah jorong ( wilayah hunian di bawah nagari ) dalam menjaga nilai-nilai musyawarah dan keajegan ekosistem perairan di wilayah mereka. Sebab dalam proses pembukaan lubuk larangan, mufakat dan kesediaan mematuhi aturan nagari merupakan unsur yang utama.
Proses penyelenggaraannya sederhana. Pada saat hendak membuka sebuah lubuk larangan, masyarakat terlebih dulu melakukan rembug yang lazim dilakukan di sebuah surau. Musyawarah ini menyertakan seluruh unsur struktural yang ada di sebuah jorong dan nagari. Antara lain ninik mamak, pemerintahan nagari (kini diwakili oleh lembaga KAN atau kerapatan adat nagari), kepala jorong, cerdik cendikia, kaum muda dan tentu saja para ulama. Dalam rapat itu diambil keputusan untuk membuka ataupun melanjutkan lubuk larangan yang sudah ada. Ditetapkan pula hari, aturan-aturan yang harus ditaati dan kemudian dipilihlah seorang “pawang” yang akan “mauduah” sungai agar sungai itu terjaga dari niat jahat dan ikan-ikannya tidak dicuri ataupun tidak hanyut. Biasanya “pawang” ini adalah seorang Buya yang tinggi ilmunya seperti halnya Buya Lubuk Landua.
Percaya tidak percaya, “uduah” memang menjadi metode yang efektif dalam menerapkan aturan lubuk larangan. Ikan yang diuduah atau dimantrai dalam sebuah lubuk larangan, tidak dapat diambil, karena sesiapa yang berani mengambilnya akan terkena musibah seperti sakit, bahkan bisa tewas seketika. Uniknya lagi, ikan yang diuduah ini menjadi jinak dan tidak mau pergi dari tempat yang diarealkan. Kalaupun hanyut karena banjir, ikan-ikan itu akan kembali ke tempat semula. Berkumpul dan bermain-main dengan pengunjung.
Uduah itulah yang disebut “kunci lubuk larangan”. Proses dan caranya agak berbeda di beberapa tempat. Di Pasaman misalnya, performance uduah dilakukan dengan cara menghanyutkan irisan “limau ureh” (irisan kulit buah asam yang sudah dimantrai) di sungai yang dijadikan lubuk larangan. Sejak dimulainya prosesi itu, ikan-ikan tidak boleh lagi diambil sampai masa larangan dinyatakan selesai dan tandanya adalah sang pawang menghanyutnya sabut kelapa yang sudah dibakar di sungai tersebut. Pada areal yang diuduah dipancangkan sebuah bendera kain merah selebar kurang lebih 670 x 40 cm2. Bendera itu sekaligus menjadi batas larangan yang ikan-ikannya tidak boleh diambil, kecuali apabila hanyut atau keluar dari area yang sudah diuduah. Setelah bendera itu dipancangkan, sang Buya akan memimpin masyarakat berdoa untuk kebaikan lubuk larangan itu, agar memberi faedah kepada agama dan masyarakat. Itulah pola tradisional yang dilakukan dalam membuka sebuah lubuk
larangan.
Namun perlindungan dengan cara “uduah” hanya diterapkan pada lubuk larangan dengan model tradisional seperti yang masih diterapkan di Lubuk Landua, dan Kinali Pasaman, dan di Sungai Janiah kabupaten Agam. Pada lubuk larangan yang tergolong semi-tradisi dan modern, cara pengelolaan agak berbeda. Dalam model semi tradisional, uduah masih diberlakukan terutama untuk membuat ikan – ikan itu tidak pergi dari areal larangan. Namun fungsi dan manajemen sudah dipermodern. Antara lain dengan menjadikan wilayah lubuk larangan sebagai areal olahraga air, tempat wisata dan membentuk tim kecil yang bertugas mengawasi serta mengelola lubuk larangan tersebut agar bisa menjadi aset yang memberikan pemasukan material bagi jorong bersangkutan. Pemasukan itu diperoleh secara berkala (setiap enam bulan atau setahun pada masa larangan dinyatakan habis). Panitia yang bertugas mengenakan harga tiket pada para peserta memancing, lomba berbiduk dan olahraga air lainnya.
Hal ini misalnya terlihat di beberapa lubuk larangan di wilayah Pesisir Selatan, Pariaman, Padang.
Tim khusus yang dibentuk pada saat musyawarah warga jorong mulai bertugas sejak masa pembukaan lubuk larangan. Mereka melakukan sosialisasi atas aturan – aturan yang ditetapkan berdasar rapat warga jorong, mencari dan menebarkan benih ikan, mengambil denda dari mereka yang menangkap ikan di dalam masa larangan dan juga melakukan beberapa inisiatif untuk mempromosikan kegiatan – kegiatan yang dilakukan warga jorong dalam masa pembukaan sebuah lubuk larangan.
Jumlah denda pun bervariasi. Tergantung kepada alat yang digunakan untuk menangkap ikan. Jika seseorang mengambil ikan dengan pancing, jumlah dendanya lebih kecil dibandingkan menggunakan jala. Meskipun jumlah denda paling besar hanya sepuluh sak semen, sanski moral yang dikenakan bagi yang tertangkap basah mengambil ikan larangan ini cukup membuat orang jera. Nama yang bersangkutan akan diumumkan di surau atau pun di masjid sebagai orang yang tertangkap basah mencuri ikan larangan, disuruh membersihkan halaman kampung, surau, balai adat dan pekerjaan – pekerjaan sosial lain. Di samping itu ia bisa juga diajukan ke pengadilan resmi berdasarkan undang-undang perikanan No. 9/1985 dan peraturan lingkungan no 23/1997.
Masa larangan biasanya berlangsung selama setahun sampai dua tahun. Namun dalam sistem pengelolaan modern, masa larangan bisa berlangsung selama enam bulan dan masa panen setahun. Bedanya, dalam masa enam bulan itu, dilakukan berbagai aktifitas di lubuk larangan seperti lomba memancing, lomba biduk yang penyelenggaraannya mengatasnamakan panitia lubuk larangan. Sedang masa panen adalah masa berakhirnya larangan menangkap ikan. Pada saat ini seluruh warga boleh mengambil ikan setelah sebelumnya membayar semacam “urunan” sesuai jumlah yang ditetapkan dalam musyawarah warga jorong. Urunan ini dihitung berdasarkan KK. Artinya, setiap keluarga cukup membayar urunan satu kali saja dan seluruh keluarga dapat ikut serta memanen lubuk larangan.
Masa-masa panen ikan larangan adalah masa-masa yang sangat indah. Hari – hari panen biasanya berlangsung pada hari-hari besar rakyat seperti dekat idul fitri dan maulid nabi. Di daerah Ambacang Anggang misalnya, masyarakat akan memanen ikan larangan tepat pada tanggal 8 Syawal, seminggu setelah Idul Fitri. Begitu pun di daerah Pasaman, panen dilakukan berkaitan dengan hari-hari besar tradisional Islam. Sejak ufuk mulai terbit, warga sudah berbondong menuju sungai larangan. Tua, muda dan kanak-kanak. Masing-masing akan membawa alat menangkap ikan seperti tangguk, jala, ember dan bahkan kain kelambu. Begitu ikan-ikan di sungai mulai mengapung karena matanya perih oleh tuba akar yang ditebarkan petugas di hulu, warga segera terjun untuk mengumpulkan ikan-ikan yang mulai lemah. Dapat atau pun tidak, bukanlah soal saat seperti ini. Karena yang penting adalah berekreasi mengejar dan menangkap ikan. Memacu adrenalin dalam kegembiraan bersama. Kebersamaan
dalam kegembiraan, inilah inti dari pesta rakyat di lubuk larangan.
Tradisi Lubuk Larangan memang nyaris punah, pada masa pembangunan. Berkurangnya wibawa surau dan ninik mamak sebagai institusi kultural akibat “sentralisasi bentuk pemerintahan orde baru” menjadi faktor utama ditinggalkannya tradisi lubuk larangan. Hal ini bisa terjadi karena model pemerintahan sentralistik ala orde baru telah menistakan azas-azas musyawarah mufakat yang menjadi sendi sosial budaya Urang Awak. Akibatnya, selama tiga puluh dua tahun, kebajikan hidup lokal orang Minangkabau yang telah berusia ribuan tahun megap-megap bagai kerakap tumbuh di batu. Hidup segan, mati pun malu. Di sisi lain, hilangnya sungai akibat penggunaan areal hutan menjadi perkebunan-perkebunan besar dan pertambangan yang dikelola pemerintah maupun swasta, telah mempercepat hilangnya lubuk larangan ini.
Berdasarkan catatan dinas perikanan propinsi Sumatra Barat, jumlah lubuk larangan yang pernah menjadi sumberdaya lokal perikanan di wilayah-wilayah bersungai Sumatra Barat, tinggal beberapa saja pada tahun 1993. Namun tradisi ini bangkit lagi sejalan dengan kembalinya propinsi Sumatra Barat menerapkan bentuk pemerintahan nagari setelah pemerintah membuka peluang itu berdasarkan uu no 32 tahun 2004.
Terdorong oleh keinginan meningkatkan sumberdaya lokal melalui kearifan lokal masyarakat, pemerintah daerah Sumatra Barat melalui pemerintah kabupaten lalu merancang program penghidupan lubuk larangan ini dengan cara memberikan bibit ikan kepada masyarakat yang mau menghidupkan lubuk larangan yang sudah tak ada di wilayah itu. Jenis bibit yang umum adalah ikan gariang dan ikan kulari yang memang telah menjadi ikon ikan larangan sejak dulu. Cara ini dinilai berhasil oleh banyak kalangan. Terbukti, jumlah lubuk larangan dari waktu ke waktu makin bertambah. Dan kini, semua hampir kabupaten kembali menerapkan tradisi lubuk larangan dengan pengelolaan yang modern. Kenyataan ini tentu menggembirakan, karena dapat menjadi petanda sosial bangkitnya kembali azas azas hidup orang Minangkabau yang peka terhadap kelestarian alam, bersosialisasi dalam musyawarah dan kegembiraan. Melalui lubuk larangan, kita berharap nagari nagari di Minangkabau dapat membangkitkan kembali batang tarandam yang sudah terendam sedemikian lama.
Komentar
Posting Komentar
katakanlah padaku dengan kata - kata..
(Rabindranath Tagore)